SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

Sistem Penjaminan  Mutu Internal (SPMI) Universitas Kahuripan Kediri adalah kegiatan sistemik  dan sistematis di Universitas Kahuripan Kediri yang didorong oleh kebutuhan dan kesadaran  internal untuk menjamin  mutu penyelenggaraan  pendidikan tinggi di Universitas Kahuripan Kediri.

SPMI diperlukan untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Tri Dharma di Universitas Kahuripan Kediri secara konsisten dan berkelanjutan.

cakupan implementasi kebijakan mutu pada aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) standar mutu perguruan tinggi sesuai pasal 5 ayat 1 Permenristekdikti No 62 Tahun 2016. Sebagai mana terlihat dalam gambar berikut :

Gambar 1. Alur sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi

Program Penjaminan Mutu Universitas Kahuripan Kediri dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjamin: 

a)   kepuasan   pelanggan   dan   seluruh   pemangku kepentingan   (stakeholders).

b)  transparansi.

c)   efisiensi   dan   efektivitas.

d) akuntabilitas pada penyelenggaraan  Tri Dharma  Pendidikan  Tinggi yaitu pada bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.