Beranda
Sesuai Misi Konsultan Pendidikan Tinggi, yaitu turut aktif mencerdaskan kehidupan bangsa maka satu upayanya adalah memotivasi, mengupayakan beasiswa, serta berusaha memberikan motivasi kepada masyarakat, dan memberikan informasi tentang perguruan tinggi yang selama ini memiliki komitmen sosial dalam membantu masyarakat, dan sebagainya.
Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 31 : “Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” serta UU RI No. 20 Th. 2003 tentang SISDIKNAS, bahwa : “Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka (Pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibelitas pilihan dan waktu penyelesaian program..)”. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka Universitas Kahuripan Kediri telah memiliki komitmen dengan menyelenggarakan Program Perkuliahan bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan formalnya ke jenjang Sarjana (S-1).