Tentang PPKn

Program Studi PPKn Jenjang Sarjana (S1) didirikan pada tanggal 4 Oktober 2014 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Pengajaran Nomor 431/E/O/2014 tertanggal 4 Oktober 2014. Program Studi PPKn jenjang Sarjana (S1) di Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Kahuripan Kediri merupakan Program Studi PPKn pertama di Kabupaten Kediri. Pendirian Program Studi ini dilandasi oleh pemikiran dan pertimbangan dari Pemerintah Republik Indonesia yang tidak terpisahkan dari pertimbangan pendirian Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG). Nama (nomenklatur) program studi jenjang sarjana di Universitas Kahuripan Kediri saat ini tidak mengelami perubahan, yakni Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn). Sejak tahun 2014, Program Studi PPKn jenjang Sarjana (S1) Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Kahuripan Kediri telah diakreditasi oleh BAN PT pada tahun 2017 dan diakreditasi oleh LAMDIK pada tahun 2023. Bidang kajian PPKn sebagai bidang multi facet, dalam arti multidisipliner dan interdisipliner memerlukan bidang kajian dan kepakaran dosen yang berasal dari beragam disiplin keilmuan, terutama dua disiplin ilmu utama yakni Politik dan Hukum, selain disiplin ilmu-ilmu sosial lainnya, humaniora, ilmu pendidikan, yang dikemas secara ilmiah, pedagogik dan psikologis menggunakan pendekatan integratif (integrated knowledge system). Kepakaran keilmuan yang dimiliki oleh Program Studi PPKn meliputi bidang politik, hukum, sosiologi, ekonomi, tata negara, administrasi negara, komunikasi politik, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan nilai dan moral, dan pendidikan umum.