
Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Untuk itu, Perguruan Tinggi (PT) memilih dan menetapkan sendiri standar pendidikan tinggi untuk setiap satuan pendidikan yang dikelola oleh SPM di tingkat universitas.
Penerapan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) Universitas Kahuripan Kediri dimulai sejak deklarasi penjaminan mutu pada awal bulan Januari tahun 2017. Dalam hal kelembagaan, lembaga penjaminan mutu juga telah dibentuk mulai dari tingkat universitas disebut Pusat Penjaminan Mutu (PPM), di tingkat fakultas ada Gugus Kendali Mutu (GKM).
Tahun 2020 berdasarkan hasil rapat koordinasi Rektorat, Dekan, Kaprodi dan Kepala Unit Universitas Kahuripan Kediri, terjadi perubahan nama pada beberapa unit kerja, salah satunya di Pusat Penjaminan Mutu yang berubah nama menjadi Direktorat Perencanaan, Pengembangan dan Penjaminan Mutu (DP3M).
Pelaksanaan penjaminan mutu yang sistematis, konsisten dan berkelanjutan mutlak dilakukan agar:
- Visi, Misi dan Tujuan Universitas Kahuripan Kediri dapat dicapai,
- Acuan bagi pengelola penjaminan mutu pada tingkat universitas, fakultas, lembaga, biro dan unit pelaksana teknis (UPT), yang ada di lingkungan Universitas Kahuripan Kediri
- Kepentingan dan tuntutan para pihak terkait atau pemangku kepentingan (stakeholders) dapat terpenuhi,Mematuhi dan memenuhi ketentuan peraturan dan undang-undang terkait yang berlaku. Dalam rangka revitalisasi SPMI tersebut pula dokumen Kebijakan SPMI atau Kebijakan Mutu ini disusun.