Rektor UKK Siap Mendukung Implementasi Permendikbud 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi

Situbondo – Rabu, 20 Desember 2023, Rektor Universitas Kahuripan Kediri (UKK) Harry Sugara, S.Pd., M.Pd memenuhi undangan LLDIKTI 7 Jawa Timur dalam acara Sosialisasi Persiapan Implementasi Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Acara diselenggarakan di Universitas Abdurahcman Saleh (UNARS) Situbondo. Hadir dalam pembukaan dan sambutan yaitu dr. Ivan Rovian,. M.Kp selaku Kepala Bagian Umum LLDIKTI 7 dan Dr Karnadi selaku Rektor UNARS. Hadir pula sebagai Narasumber diantaranya Nafiron Musfiqinuddin (Direktorat Sumber Daya DITJEN DIKTIRISTEK), Prof. Dr. Rudy Handoko, MS (UNTAG Surabaya), dan Prof. Nurul Barizah, S.H., LLM., PhD (Ketua Badan Penjaminan Mutu UNAIR Surabaya).

Pada pemaparan ketiga narasumber terdapat beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam rangka persiapan “Transformasi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi”. Pertama, pengelolaan perguruan tinggi. Perguruan tinggi memiliki OTONOMI mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampua Perguruan Tinggi. Pemerintah berperan melakukan pengaturan, perencanaan, pengawaan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, koordinasi untuk menjamin mutu, pengembangan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tak kalah pentingnya dibutuhkan peraturan dasar pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi yaitu STATUTA yang diatur syarat dan ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan dengan prinsip; Akuntabilitas, Transparansi, Nirlaba, Penjaminan Mutu, Efektif dan Efisien.

Kedua, Perguruan Tinggi harus bermutu. Tantangan Perguruan Tinggi diantaranya; globalisasi, perubahan teknologi, tuntutan pengguna jasa Perguruan Tinggi semakin meningkat, tingkat persaingan semakin tinggi dan efektifitas/efisiensi organisasi/institusi. Perguruan tinggi dinyatakan bermutu apabila perguruan tinggi mampu; 1) menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya; 2) menjabarkan visinya ke dalam sejumlah standar dan standar menjabarkan visinya ke dalam sejumlah standar dan standar turunan dan; 3) memenuhi, mengendalikan, dan mengembangkan sejumlah standar dalam butir di atas untuk memenuhi kebutuhan stakeholders. Dibutuhkan Badan Pengembangan Akademik-Non Akademik dan Lembaga Penjaminan Mutu untuk mengoptimalkan SPMI. Hanya institusi yang memperhatikan kualitas yang dapat bertahan hidup dan memenangkan persaingan.

Ketiga, Transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi terdiri dari dua yaitu standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi. Tujuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Dikti) Permendikbudristek No 53 Tahun 2003 yaitu; 1) Memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan; 2) Menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan masyarakat; 3) Menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul; dan 4) Mendorong perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu melampaui SN Dikti. SN Dikti wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Keempat, Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan Permendibudristek yang baru berfungsi sebagai kerangka (framework) Mutu Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, tidak lagi preskriptif atau mengatur secara rinci. Penyerhanaan pengaturan pada lingkup standar, standar kompetensi lulusan dan standar proses pembelajaran dan penilaian. Standar Dikti terdiri dari 2 yaitu 1) SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) dan 2) Standar yang ditetapkan Perguruan Tinggi. Melalui peraturan Menteri yang baru ini maka tugas Perguruan Tinggi yaitu; 1) Menjabarkan SNPT sesuai dengan tingkat mutu, keluasaan substansi, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk standar PT; 2) Menyesuaikan penyelenggara an PT dengan Peraturan baru paling lambat 2 tahun; 3) Peringkat akreditasi yang ada berlaku sampai masa akreditasinya selesai; dan 4) Perpanjangan status akre-ditasi akan menggunakan sistem & status akreditasi yang disederhanakan.

Kelima, Penjaminan Mutu PT : kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Dikti secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti: rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Melalui sistem SPMI: rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom. Sedangkan melalui sistem SPME : rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi. Melalui hasil pemaparan sosialisasi persiapan implementasi Permendikbud No 53 Tahun 2023 tersebut, Rektor UKK mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya terhadap beberapa simplifikasi beberapa ketentuan standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan. Maka menurut Rektor dalam pennyampaiannya perlu adanya tindak lanjut yang terencana dan kongkrit dalam bentuk kegiatan “Workshop perumusan dan penyesuaian kebijakan mutu” di Universitas Kahuripan Kediri agar dapat segera mengiimplementasikan standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan Kemendikbud. Selain itu Rektor UKK juga berharap penyesuaian juga perlu dilakukan pada program capaian kinerja tahunan dan lima tahunan agar target capaian yang dirumuskan sesuai dengan arahan Kemendikbud. Rektor mengusulkan agar segera merencanakan program Workshop dan Rapat Kerja penyesuaian Kebijakan Mutu dan Program Capaian Kinerja yang dapat mengantarkan UKK menuju perguruan tinggi yang Unggul melampauai SN Dikti sesegera mungkin.