PENGKODEAN ASET GUNA MENDUKUNG PEMENUHAN SN-PT

Dalam rangka meningkatkan mutu Perguruan Tinggi dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara dan praktik terbaik (best practice) pengelolaan aset Perguruan Tinggi, Universitas Kahuripan Kediri turut serta dalam workshop yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 oleh LLDIKTI Wilayah VII terkait kodefikasi barang atau aset Perguruan Tinggi. Dalam hal ini diwakili oleh Bapak Donny Wahyu Ciptyawan selaku Kepala Bagian SDM sekaligus Sarpras. Penerapan BMN (Barang Milik Negara) ke PTS bertujuan agar Aset PTS dapat dikelola dengan baik sesuai dengan standarisasi pengelolaan barang,dan melacak dimana letak barang. Dalam workshop tersebut disampaikan bahwa sarana merupakan peralatan yang bergerak dan umumnya dipakai secara langsung. Inventaris di Perguruan Tinggi harus diidentifikasi dan juga dibuatkan Standar Operasional Prosedur mulai dari proses peminjaman, Maintenance, pengadaan, maupun penghapusan inventaris.