Sabtu, 09 Maret 2024, Direktorat Sumber Daya dan Keuangan Universitas Kahuripan Kediri melaksanakan kegiatan Bootcamp Kenaikan Jabatan Fungsional Lektor untuk Dosen di lingkungan Universitas Kahuripan Kediri secara offline. Dalam kegiatan ini, Bapak Harry Sugara M.Pd selaku Rektor menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Dosen tidak semata mata untuk kepentingan akreditasi program studi dan Institusi namun juga menyangkut peningkatan karier Dosen yang akan berimbas pada kesejahteraan Dosen. Beliau juga berharap agar Bootcamp ini tidak berhenti begitu saja namun harus ditindak lanjuti dan dikawal oleh DSDK agar para Dosen yang sudah eligible Lektor bisa segera diproses. Acara ini diikuti oleh seluruh dosen tetap dari 10 program studi berjumlah 22 orang yang sudah eligible untuk mengajukan Jabatan Fungsional Lektor. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada dosen terkait dengan persyaratan pengajuan jafung yang harus dipenuhi sekaligus memberikan bimbingan teknis pengajuannya oleh dosen. Pemateri dalam acara ini yakni Bapak Imam Suhaimi, M.Pd yang mengawali penjelasannya dengan aturan Permenpan & RB Nomor 46 tahun 2013 serta PO PAK 2019. Dalam aturan tersebut, menurut beliau telah dijelaskan jenis jabatan fungsional dosen dan pangkatnya, Angka Kredit Dosen (kum) yang harus diperoleh dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencapai kum tersebut, baik dari aktivitas pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang. Setelah menjelaskan aturan tersebut, Bapak Imam melanjutkan simulasi pengisian berkas dan teknis pengajuan jafung. Acara di akhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi serta penutup.



