KONSOLIDASI PELAKSANAAN AUDIT MUTU INTERNAL TAHUN 2023 OLEH DP3M-UKK

Universitas Kahuripan Kediri melalui Direktorat Perencanaan, Pengembangan dan Penjaminan Mutu (DP3M) menyelenggarakan rapat koordinasi dan konsolidasi persiapan pelaksanaan program Audit Mutu Internal (AMI) tahun 2023. Rapat tersebut diselenggarakan secara bertahap pada hari Rabu (2/8/2023) dan pada hari Jumat (4/8/2023). Dalam kegiatan tersebut melibatkan seluruh pejabat struktural yang terdiri dari pimpinan di masing-masing tingkatan manajemen mulai dari Direktur dan Ketua Lembaga, Jajaran Dekan Fakultas dan para Ketua Program Studi. Rektor didampingi oleh Wakil Rektor I selaku penanggungjawab bidang Akademik beserta Wakil Rektor II dan III juga turut hadir dalam memantau dan mengawal persiapan pelaksanaan agenda AMI tersebut.

M. Muchlisinalahuddin Al Mubayin, S.E., M.M selaku Direktur DP3M menuturkan bahwa “Audit Mutu Internal adalah proses evaluasi independen, sistematis dan terdokumentasi terhadap sistem manajemen dan operasional suatu perguruan tinggi. AMI bertujuan adalah untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kinerja, tambahnya”. Agenda ini akan mengevaluasi seluruh kriteria (9 kriteria) berbasis pada kebijakan standar nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), Peraturan Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan juga Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Dalam pelaksanaanya DP3M selaku lembaga Universitas dibawah Rektor dibantu oleh Tim Auditor Internal yang terdiri dari beberapa dosen yang dipilih secara independent untuk membantu mengelola data yang diperoleh nantinya.

Dalam kegiatan pembukaan acara tersebut Harry Sugara, S.Pd., M.Pd selaku Rektor menyampaikan bahwa “Universitas Kahuripan Kediri harus segera berbenah dalam persoalan akreditasi dan mutu Tri Dharma Pendidikan Tinggi. Salah satu strateginya yakni melalui program AMI, hasilnya akan dijadikan dasar pada pengembangan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT) dalam rencana strategis program-program pengembangan mutu Universitas jangka pendek dan jangka Panjang yang jelas dan efektif, selain itu juga strategi dan program yang kreatif dan inovatif. Program AMI ini harus dilihat sebagai bentuk kepedulian kami terhadap orientasi Pendidikan Tinggi yang bermutu sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 pada BAB III tentang Penjaminan Mutu Pasal 51 yaitu Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara.

Rektor berharap, Semoga hasil dan tindak lanjut program AMI yang diselenggarakan DP3M UKK ini nantinya dapat membangun literasi mutu dan budaya mutu bagi seluruh sivitas akademika UKK terutama bagi para dosen, tenaga kependidikan dan pejabat struktural dalam rangka peningkatan mutu Universitas Kahuripan Kediri.